Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana meminta semua kementerian/lembaga membuka kemudahan akses visa untuk mempercepat investasi dan perekonomian Indonesia. Sebab Imigrasi hanya menjadi lembaga di ujung dalam hal pengesahan visa.
“Kami ini di ujung. Rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait kami minta kerjasamanya untuk mempermudah semua akses,” kata Widodo dalam Forum Group Discussion Penataan Kebijakan Keimigrasian dalam rangka Memperkuat Kemudahan Investasi dan Mendukung Kepariwisataan yang disiarkan secara hibrid, Selasa (4/10/2022).
Keterlibatan pihak lain seperti rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait calon tenaga kerja asing untuk bisa mendapatkan visa kerja. Selain itu juga ada rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
Visa akan cepat bila rekomendasi dari kementerian terkait juga cepat. Bila syarat itu bermasalah, maka proses visa juga bermasalah. Namun Imigrasi tidak bisa mengoreksi masalah rekomendasi tersebut karena berada di kewenangan lembaga lain.
“Kami tidak bisa mengoreksi karena itu ada di kementerian lain,” ujar Widodo.
Imigrasi memahami prosedur itu bukan diciptakan oleh insiatif lembaga, tetapi karena perintah UU atau Peraturan Pemerintah. Oleh sebab itu, Imigrasi meminta terobosan bersama dan solusi agar masalah teknis itu bisa terpecahkan tanpa menyalahi peraturan yang ada.
“Kami sudah melakukan berbagai terobososan dan quick win seperti proses Kitas dari 14 hari menjadi 2 hari sampai 4 hari,” tutur Widodo.
Selain itu juga Imigrasi sudah mengeluarkan layanan e-Visa. Namun masalah muncul soal pembayaran visa online atau yang dikenal e-visa.
Calon wisatawan asing/pebisnis yang hendak ke Indonesia tidak bisa membayar visa dengan menggesek kartu kredit sehingga pembayaran harus manual di bandara.
Belum bisanya pembayaran e-Visa karena terantuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik, Collecting Agent (Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan LPL), dan Pihak Lain. Intinya, yang bekerja sama dengan Collecting Agent dilarang mengenakan biaya transaksi setoran penerimaan negara kepada wajib pajak/bayar/setor.
“Ini yang harus kita pecahkan bersama,” pungkas Widodo.
Hadir dalam acara itu Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal – Kementerian Investasi/BKPM, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Jemsly Hutabarat. Hadir juga sejumlah ahli dari berbagai kampus.